Ada beberapa syubhat (kerancuan) bagi sebagian kaum muslimin tentang permasalahan khamr. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada larangan yang tegas dan khusus terhadap khamr di dalam Al Qur`an. Sebab di dalam Al Qur`an tidak terdapat kata-kata larangan seperti “hurrimat `alaykumul khamr” (diharamkan atas kalian khamr) dan sebagainya, sebagaimana ketika Allah melarang kita memakan bangkai, Allah mengatakan “Hurrimat `alaykumul mayyita“ (diharamkan atas kalian mayyit).
Yang ada dalam masalah ini hanyalah kata-kata “fajtanibuuh” (jauhilah). Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa hal ini menunjukkan khamr itu hukumnya tidak haram tapi makaruh saja, karena Allah hanya memerintahkan kita untuk menjauhinya. Syubhat yang lain ialah digantinya khamr dengan nama-nama yang lain sehigga khamr tersebut menjadi samar bagi sebagian kaum muslimin, serta berbagai syubhat yang lainnya yang menimbulkan kerancuan tentang hukum khamr ini.
Maka di dalam pembahasan ini akan dikupas secara singkat tentang permasalahan ini, agar berbagai kerancuan tersebut dapat dihilangkan di dalam pikiran kaum muslimin.
Dalam Hal ini Allah Ta`ala berfirman di dalam surah Al Ma`idah 90-92: 90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). 92. Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang Didalam ayat ini terdapat 9 sisi pengharaman khamr antara lain :
1. Allah mensifati khamr dengan ungkapan ”rijis” (najis). Kemudian Allah Memulai ayat tersebut dengan kata ”inna maa” (hanyalah), ini memberi makna batasan, yakni seakan-akan khamr tidak memiliki sifat yang lain kecuali hanya rijis.
Dan tidaklah Allah menyebutkan ”Rijis” dalam Alquran melainkan sesuatu tersebut memiliki sifat yang sangat jelek. Contoh lain di dalam firman Allah di dalam Surat Al Hajj 30: ”maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang Rijis (najis) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”.
Kita ketahui bahwasannya menyembah berhala itu merupakan kesyirikan, dan kesyirikan itu adalah kenajisan yang terbesar. Dan ayat-ayat lainnya yang senada dengan itu yang menunjukkan bahwa rijis itu memiliki sifat yang amat jelek.
2. Allah menggandengkan khamr dan perjudian dan juga bahkan dengan kesyirikan.Dan tatkala Allah menggandengkan suatu perkara dengan kesyirikan, maka ini menunjukkan perkara itu luar biasa jeleknya, karena syirik itu adalah kedzaliman dan kejelekan yang amat besar sebagaimana yang diterangkan oleh Allah di dalam surat Luqman 13: ” Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar “.
Maka tatkala khamr itu digandengakan dengan perbuatan syirik, maka hal itu menunjukkan bahwa khamr ialah perkara yang amat jelek dan bukan suatu yang sepele.
3. Allah menyebutkan bahwa meminum khamr itu termasuk ke dalam perbuatan setan. Ini jelas menunjukkan bahwa khamr merupakan perkara yang sangat jelek sekali.
Dan kita diperintahkan oleh Allah dan RasulNya untuk menyelisihi seluruh perbuatan atau kebiasaan syaithan. Misalnya syaithan makan dengan tangan kiri, maka kita dilarang makan dengan tangan kiri karena itu berarti meniru-niru perbuatan syaithan. Demikian pula dalam masalah khamr, karena mengkonsumsi khamr itu merupakan perbuatan syaithan, maka kita dilarang ikut-ikutan menggunakannya dalam rangka menyelisihi perbuatnnya.
4. Allah melarang kita mendekati khamr dengan ungkapan ”fajtanibuuhu”. Maka bila didekati saja dilarang, tentunya meminumnya lebih haram lagi.
Karena ketika sesuatu itu dilarang untuk didekati, berarti menggunakannya tentu lebih haram lagi.
5. Allah menyatakan kepada orang yang menjauhi khamr dengan ungkapan “la`allakum tuflihun” (agar kalian beruntung). Tentu beruntung disini maknanya ialah beruntung baik di dunia maupun di akirat.
Maka mafhum mukhalafahnya (pengertian sebaliknya) yakni barangsiapa yang justru menggunakannya, maka ia akan terlepas dari keberuntungan itu dan akan mendapatkan kecelakaan baik di dunia dan di akhirat.
6. Allah menyebutkan akibat buruk dari khamr dalam hubungan kemasyarakatan, yakni dengan khamr ini syaithan menginginkan terjadi permusuhan dan kebencian diantara manusia.
Ini tentu bertentangan dengan Islam yang bertujuan menebarkan kedamaian dan keselamatan kepada seluruh manusia.
7. Khamr menghalangi kaum muslimin dari mengingat Allah, dan segala sesuatu yang mengalangi manusia dari dzikir (mengingat) kepada Allah maka hukumnya adalah haram.
8. Allah mengakhiri dengan ungkapan “mengapakah kalian tidak berhenti dari minum khamr”. Para ulama menjelaskan bahwa pertanyaan ini bermakna menjelek-jelekkan. Artinya menunjukkan bahwasannya perkara tersebut adalah perkara yang amat jelek.
9. Allah mengaitkan ayat tentang pengharaman khamr dengan ayat tentang taat kepada Allah dan RasulNya. Artinya kita dibimbing untuk meninggalkan khamr itu semata-mata karena dalam rangaka taat kepada Allah dan RasulNya, bukan karena yang lainnya.Inilah metode pendidikan yg terbaik yang hanya diajarkan di dalam Islam.
Karena pendidikan seperti ini dapat berakibat bertambahnya keimanan seseorang Karena motivasi yang dibangun untuk meninggalkan perkara tersebut adalah semata-mata karena ta`at kepada Allah dan RasulNya, bukan karena hal-hal lain seperti karena takut akan bahaya dari dzat tersebut ataupun motivasi-motivasi lainnya yang selain karena Allah dan Rasul-Nya.
Mental yang seperti inilah yang ingin dibangun Islam dalam metode pendidikan ala Islam ini, yakni mental yang ikhlash dalam beramal semata-mata hanya mengharap keutamaan dari sisi Allah Ta`ala.
Selain itu ada lagi syubhat (kerancuan) seputar khamr :
1. Mereka mengatakan hukum khamr itu hanya makruh dan tidak haram karena Allah hanya memerintahkan untuk kita menjauhinya. Ini merupakan qo`idah syaithaniyyah yang lemah akibat keliru dalam mengambil hukum dari ayat ini. Qa`idah yang seharusnya diambil dari ayat ini adalah “min baabil aula” yakni mencegah kepada perbuatan yang haram.
Artinya mendekati perbuatan khamr itu saja adalah perbuatan haram, apalagi mempergunakannya tentu lebih besar lagi keharamannya.Ini sebagaimana contoh pada kasus yang lain Allah berfirman di dalam Surat Al hajj 30: ”maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang Rijis (najis) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”.
Kalau menggunakan qa`idah mereka, maka kita tanyakan apakah menyembah berhala (perbuatan syirik) itu hukumnya hanya makruh saja hanya karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi dengan kata-kata “fajtanibuuhu” bukan larangan dengan kata-kata “hurrimat”. Tentu ini tidak bisa diterima.Perbuatan syirik jelas-jelas merupakan perbuatan yang haram dengan tingkat keharaman yang tertinggi.
Maka ayat ini sebagaimana ayat tentang khamr tadi yakni min baabil aula, artinya upaya mencegah kepada perbuatan yang haram. Dimana mendekati berhala-berhala itu saja sudah dilarang, apalagi menyembahnya tentu lebih terlarang lagi. Maka oleh sebab itu khamr itu adalah perkara yang haram, bukan makruh seperti yang mereka sangkakan.
2. Mengganti nama khamr dengan nama yang lain. Misalnya mereka mengatakan khamr itu hanyalah khusus minuman yang memabukkan yang terbuat dari anggur saja.
Hal seperti ini sesungguhnya telah disinyalir oleh Rasulullah Shalallahu `Alayhi Wasallam: ”Sungguh akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan khamar (minuman keras) dan memberinya nama dengan nama (label) lainnya [Musnad Ahmad dan Sunnah Ibnu Majah. Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari 10 : 51. “Sanadnya bagusâ€.
Hadits ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shagir 5 : 13-14, hadits no 4945].
Maka Allah Yang Maha Mengetahui telah mengetahui bahwa diakhir zaman nanti akan ada perbuatan yang semacam ini.
Maka jauh-jauh hari telah diantisipasi dan diperingatkan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya Shalallahu `Alayhi Wasallam tentang batasan-batasan khamr: ”Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” [Irwa'ul Ghalil 8/40/2373]. Dari hadits tersebut diketahui bahwa definisi khamr itu adalah segala yang memabukkan, apakah ia terbuat dari anggur, pisang, durian dan sebagainya, atau apakah ia berbentuk cair, serbuk atau padat, pokoknya bila ia memabukkan maka ia termasuk khamr. Maka dengan ini terbantahkanlah argumen mereka yang mengatakan khamr itu hanya yang terbuat dari anggur saja, atau yang berbentuk bir (beer) saja.
Demikianlah 9 sisi pengharaman khamr yang terdapat dalam Al Qur`an yang seandainya jika hanya salah satunya saja dari sisi-sisi tersebut yang kita jadikan pegangan untuk pengharaman khamr, niscaya hal itu sudah cukup.
Namun karena Allah Maha Mengetahui bahwa nanti akan ada sebagian kaum muslimin yang meragukan keharaman khamr, maka Allah sediakan 9 sisi pengharaman khamr ini untuk lebih meyakinkan kaum muslimin lagi akan keharaman khamr ini.
Semoga kita termasuk orang-orang yang dimudahkan Allah ta`ala untuk menjauhi khamr ini semata-mata karena Allah Ta`ala, Amin. Wallahu A`lamu Bish Shawaab
0 komentar:
Posting Komentar