Oleh : Moh. Birbik Nur Ihsan
Di luar dari kandungan alkoholnya, sesungguhnya penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Dan memang sebenarnya parfum itu adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau : أربع من سنن المرسلين: الحناء, والتعطر, والسواك, والنكاح Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: [1] Memakai hinna', [2] memakai parfum, [3] bersiwak dan [4] menikah Rasulullah SAW sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian secara fitrah حبب إلي من دنياكم: النساء والطيب, وجعلت قرة عيني في الصلاة Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a'yun di dalam shalat. Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu' dan menyenangkan. بن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين, فمن جاء منكم إلى الجمعة فليغتسل, وإن كان طيب فليمس منه, وعليكم بالسواك Dari Ibni Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Hari ini (Jumat) adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak. Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita. Karena itulah Rasulullah SAW menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki. عن أبي هريرة رضي الله عنه طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه, وطيب النساء ما خفي ريحه وظهر لونه رواه الترمذي والنسائي Dari Abi Hurairah ra, "Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas. (HR. At-Tirmizi dan Nasa'i) Bila sampai demikian, maka Rasulullah SAW sangat melarangnya, bahkan sampai beliau mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina. أيما امرأة استعطرت, فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina. Karena itu maka bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft (lembut) dan tidak terkesan terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari Rasulullah SAW. Syaikh bin Baz mengatakan : Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Jenis atau semisalnya. Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai oleh orang-orang seperti kayu cendana, ‘anbar, kasturi dan lain-lain adalah halal. Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya dia meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari spritus yang memabukkan. Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis lain yang terhindar dari itu. Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan. Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah ‘Sesuatu yang menyebabkan mabuk adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit” Juga sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya” [ Sunan An-Nasa'i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394] Syaikh Al Albani mengatakan : Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih. Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma'idah : 2] Dan juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya …. dst” Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di dalam syari’at terdapat kaidah yang disebut “saddu dzaraai” (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram”. Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi. Dan Alhamdulillah sekarang sudah banyak parfum-parfum yang beredar di negeri kita dan tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, kami berpendapat lebih baik menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis ini mudah didapatkan di negeri kita. Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Bagaimana hukum parfum untuk shalat? Hukum alkohol pada parfum sesungguhnya merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, sebab alkohol itu identik dengan khamar. Dan khamar itu dianggap najis oleh mereka. Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Sehingga mereka menghindari memakai benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol. Bahkan ada yang terlanjur menyebut dengan istilah parfum Islami. Namun kalau kita melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamar, meski memang umumnya khamar itu banyak mengandung alkohol. Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamar. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, baik pada buah-buahan tertentu ataupun pada benda lain seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamar yang memabukkan. Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis. Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Suka · Komentari · Bagikan Yunita Taniswari Rossi, 'Maha Patih', Sasz D' Fruits dan 7 lainnya menyukai ini. 2 yang berbagi Sasz D' Fruits berarti boleh 4 Oktober pukul 6:17 Nurul Rohmatiyah Wahab alhamdulliah,trjawab kgelisahn sya.. 6 November pukul 20:30
0 komentar:
Posting Komentar