Minggu, 04 Desember 2011

Hukum Mengebiri Hewan


"Melakukan operasi ovariohisterektomi pada kucing pada dasarnya adalah haram secara syar'i. sebab operasi tersebut termasuk Ikhshaa' [pengebirian] yang dapat memandulkan binatang. padahal Islam telah mengharamkan pemandulan tersebut.

terdapat beberapa hadits Nabi SW yg melarang Ikhshaa' pada binatang:

diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa dia berkata "Rasulullah SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang [Arab: Nahaa rasuulullah SAW 'an ikshaa'al bahaa-im wa al-khail]" HR. Ahmad.

diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas RA bahwa dia berkata "Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras {arab: anna an-nabiyya SAW nahaa 'an shabrir-ruuhi wa 'an ikhshaa-al-bahaa-im nahyan syadiidan}" HR al-Bazaar, dengan sanad sahih.

mengomentari hadits di atas, Imam Syaukani mengatakan, "Dalam hadits tersebut terdapat dalil pengharaman mengebiri hewan-hewan, dengan demikian, jelaslah bahwa pada dasarnya mengebiri binatang adalah HARAM. operasi ovariohisterektomi pada kucing dengan mengangkat ovarium dan uterusnya termasuk dalam pengertian pengebirian tersebut. sebab keduanya akan berakibat sama yaitu hilangnya kemampuan reproduksi pada kucing yang dioperasi.

namun dalam kasus tertentu jika diduga kuat operasi ovariohisterektomi akan dapat mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing pada manusia, maka operasi tersebut dibolehkan. kaidah fiqih menyebutkan : 

"Idzaa ta'aaradha mafsadataani ruu'iya a'zhamuha dhararan birtikaabi akhaffihimaa"

"Jika bertentangan dua mafsadat [bahaya], maka dilihat mana bahaya yang lebih besar dan diambil bahaya yang lebih ringan dari keduanya" {Imam Suyuthi, al-Asybah wan-Nazhaa'ir fiil-furuu' hal. 62}

operasi ovariohisterektomi kucing itu adalah mafsadat karena hukumnya haram dan dapat membuat kucing tidak berketurunan. demikian juga penularan penyakit toksoplasma pada manusia lewat kucing juga mafsadat, karena jelas manusia akan terkena penyakit toksoplasma yang juga dapat membuat reproduksi manusia terganggu. dalam menghadapi dua mafsadat yang bertentangan ini, dipilih mana bahaya yang lebih ringan. jelas yg lebih ringan adalah operasi terhadap kucing tersebut, bukan membiarkan manusia terkena toksoplasma. martabat dan kesehatan manusia lebih berharga dari pada martabat dan kesehatan hewan.
Allah SWT berfirman [artinya]:

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan-kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan," {QS. al-Israa' ayat 70}

ayat diatas menunjukkan bahwa Allah SWT telah melebihkan manusia dari kebanyakan makhluk-Nya, contohnya binatang. maka dari itu, secara kasuistik operasi ovariohisterektomi ini dibolehkan demi menghindarkan manusia dari penularan toksoplasmosis meskipun hukum asalnya adalah haram.

namun sekali lagi kami tegaskan, bolehnya ovariohisterektomi ini tidaklah berlaku umum, mleainkan hanya bersifat kasuistik: yaitu hanya berlaku untuk kondisi, waktu, dan lokasi tertentu, berdasarkan pengamatan seorang pakar muslim yang adil [taqwa] setelah terdapatnya indikasi-indikasi kuat akan terjadinya penularan toksoplasma melalui kucing. di luar kondisi ini, operasi tersebut tetap haram dan merupakan dosa di hadapan Allah 'azza wa jalla. Wallaahu a'lam..

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More