Senin, 05 Maret 2012

Pacaran… tetapi secara islami

[0] saya kurang sependapat dengan pemaparan saudara mengenai pacaran, karna menurut pandangan saya pacaran itu banyak mudharatnya.
1. pacaran itu ikatan uang mengikat hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ada hukum yang sah menurut islam seperti nikah.
2. nabi muhammad yang menurut saudara pernah pacaran , menurut saya itu bukanlah pacaran melainkan sebatas kontrak kerja dengan khatidjah, dan jika terdapat perasan suka itu tidak ada ikatan yang mengikat.
3. dan ikatan itu bila tidak terjalin dengan baik akan menimbulkan patah hati (istilah dalam pacaran), dan itu akan merusak hubungan persaudaraan sesama muslim, bahkan tak jarang ada seseorang yang bunuh diri gara-2 putus pacaran.
[4] mohon maaf jika pemaparan saya sebelumnya kurang tertata dengan baik, tapi yang perlu anda koreksi ialah pernyataan anda yang menyatakan nabi pernah pacaran. karna pendapat anda mengenai pacaran bisa menjadi sebuah alasan seseorang berpacaran yang secara tidak langsung mengarahkan kepada perbuatan zina… [5] iya kalo langsung nikah kalo masih main-2. he…he… kan kalo memang mau serius langsung nikah saja… [6] kan ALLA SWT sudah menjamin laki-2 baik akan mendapatkan wanita baik-2 (Al-Qur’an) [7] jadi pernyatan untuk mengenal itu hanyalh sebuah alasan saja.
Jawaban M Shodiq Mustika:
0) Kita boleh berbeda pendapat. Kalau bagimu “pacaran itu banyak mudharatnya”, aku mendukung sikapmu untuk tidak pacaran. Namun aku juga mendukung saudara-saudara kita lainnya yang berpendapat bahwa “tanpa pacaran, mudharatnya lebih banyak lagi”.
1) Masalah ikatan pranikah dalam Islam telah kubahas di “Diskusi: Janji Menikah Tapi Belum Khitbah” .
2) Definisi pacaran itu ada banyak, tergantung pada sudut pandangnya. Dalam sudut pandang tertentu, memang percintaan Khadijah r.a dan Muhammad saw. itu bisa saja tidak kita anggap sebagai pacaran. Namun dengan sudut pandang lain, hubungan mereka dapat kita pandang sebagai pacaran. Intinya, dengan menyadari bahwa definisi pacaran itu banyak, kita bedakan antara pacaran yang tidak islami dan pacaran yang islami. Karena itulah, aku tidak sekadar mengatakan bahwa “Nabi Muhammad saw. pernah pacaran”, melainkan juga menambahinya dengan penjelasan “tetapi secara islami“.
3) Putus cinta, patah hati, dan bahkan putus silaturrahim tidak hanya terjadi pada pacaran, tetapi juga pada pernikahan. Bahkan, putus cinta pada pernikahan itu lebih menyakitkan. Sungguhpun demikian, pernikahan tidaklah lantas menjadi haram hanya karena dapat mengakibatkan patah hati yang amat menyakitkan.
4) Sekali lagi aku tegaskan, aku tidak sekadar mengatakan bahwa “Nabi Muhammad saw. pernah pacaran”, melainkan juga menambahinya dengan penjelasan “tetapi secara islami“. Dengan secara islami, kita TIDAK mengarah kepada perbuatan zina.
5) Dalam urusan yang bukan darurat, yang lebih serius bukanlah yang “langsung”, melainkan yang dengan persiapan lebih dulu sematang-matangnya, sehingga tidak main-main. Begitulah yang diajarkan dalam ilmu manajemen.
6) Jaminan Allah “laki-2 baik akan mendapatkan wanita baik-2″ itu benar. Supaya menjadi baik, tentunya kita perlu mengikuti petunjuk-Nya. Allah sudah memberi kita petunjuk untuk berikhtiar semaksimal mungkin, maka mestinya petunjuk-Nya ini kita ikuti.
7) Semua amal kita justru harus ada alasannya. Kita jangan beramal secara asal-asalan! Innamal a’maalu bin niyaat. (Sesungguhnya amal itu [bergantung] pada niatnya.)
Demikianlah jawabanku, semoga cukup jelas.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More